Jumat, 29 Maret 2024

Kudus Buka 411 Formasi Guru PPPK, Prioritas untuk Golongan Ini

Anggara Jiwandhana
Senin, 7 November 2022 11:48:17
Seleksi PPPK tahun 2021. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah pada tahun 2022 ini membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sebanyak 411 formasi. Hanya, lowongan tersebut diprioritaskan diisi oleh sejumlah golongan. Adapun golongan-golongan tersebut berasal dari pelamar PPPK prioritas pertama. Yakni eks tenaga honorer K II, guru non-ASN, lulusan PPG, serta guru swasta. Mereka semua telah mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat Sekolah Dasar (SD) ataupun sekolah Menengah Pertama (SMP) di tahun 2021 kemarin dan dinyatakan lolos passing grade. ”Pada tahun ini sifatnya adalah pengadaan, bukan seleksi. Itu memang diatur langsung dalam edaran pengumuman pengadaan PPPK dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno, Senin (7/11/2022). Baca: Rekrutmen PPPK di Kudus Segera Dibuka, Ini Jumlah Formasinya Untuk tahapannya, proses pendaftaran sudah dibuka sejak Senin (31/10/2022) kemarin hingga Minggu (13/11/2022) mendatang. Usai pendaftaran, akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi hingga Selasa (15/11/2022). ”Pengumuman hasil seleksinya akan dilakukan pada Rabu (16/11/2022) hingga Kamis (17/11/2022),” rincinya. Baca: Guru PPPK Kudus Ingin jadi Kepala Sekolah, Bisakah? Putut berharap, dengan dimudahkannya pengadaan guru ini, jumlah tenaga pendidik di Kudus bisa tercukupi. Mengingat bila dilihat dari data, Kudus bisa dibilang kekurangan tenaga pendidik. Jumlahnya bahkan mencapai 350 guru. ”Belum dengan guru yang pensiun di lain hari, semoga dengan ini setidaknya akan tercukupi,” tandasnya. Pemkab Kudus sendiri menerima alokasi lowongan PPPK sebanyak 514 formasi. Di mana jumlah formasi paling banyak adalah formasi guru yakni 411 lowongan, kemudian disusul tenaga kesehatan, dan paling sedikit adalah tenaga teknis.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar