Jumat, 29 Maret 2024

Hari Ini, Siaran TV Analog di 222 Kota "Disuntik Mati"

Murianews
Rabu, 2 November 2022 06:56:29
Ilustrasi TV Analog yang akan disuntik mati pemerintah (Freepik)
Murianews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai hari ini, Rabu (2/11/2022) akan ”menyuntik mati” siaran TV analog di 222 Kabupaten. Proses penghentian secara bertahap ini mulai dilakukan pada pukul 24.00 WIB. Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang mengatakan, penghentian siaran analog ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipa Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). ’’Berdasarkan UU 11 dan PP 46, siaran analog harus dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00,’’ katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/11/2022). Baca: Jangan Kaget, Siaran TV Analog di Jepara Dinonaktifkan Mulai Besok Mekanisme penghentian siaran TV Analog Analog Switch Off (ASO) akan tetap dilakukan pada 2 November 2022 secara bertahap. Hal itu lantaran distribusi alat set-top-box (STB) untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara di TV analog belum tuntas. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, distribusi STB belum diselesaikan oleh beberapa TV swasta. Namun, STB yang didistribusikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah selesai. Baca: Empat Kabupaten di Eks Karesidenan Pati Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog Mulai 30 April, Mana Saja? ’’Kesimpulannya, peralihan dari (TV) analog ke digital akan dilaksanakan pada 2 November dan dimulai secara bertahap karena masih (ada) beberapa hal yang harus disiapkan,’’ kata dia.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar