Catat! Ini Tarif Baru Air PDAM Kota Semarang

Ilustrasi
Murianews, Semarang — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang bakal menerapkan tarif baru mulai hari ini, Selasa (1/11/2022). Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 31 Tahun 2019.
Berdasarkan data yang ada, tarif PDAM Tirta Moedal Kota Semarang memang tidak mengalami kenaikan sejak beberapa tahun terakhir. Kenaikan tarif kali terakhir terjadi pada Agustus 2019 lalu.
Namun, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 31 Tahun 2019, tarif air PDAM dipastikan akan berubah. Dalam peraturan itu disebutkan pembayaran tagihan air dilaksanakan setiap tanggal 1 hingga 20.
Jika terlambat membayar, atau melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, pelanggan pun akan dikenai denda. Denda itu bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 15 persen tergantung lamanya keterlambatan pembayaran tagihan.
Selain itu, pelanggan jika dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 7 ribu. Sedangkan untuk biaya pemeliharaan meteran listrik, pelanggan juga akan dikenai tarif yang berbeda-beda tergantung besar diameter pipa air yang dimiliki.
Untuk pipa dengan diameter 1/2 inci, tarif pemeliharaan meteran air yang diterapkan PDAM Tirta Moedal Kota Semarang adalah Rp 9.500. Sedangkan untuk pipa dengan diameter 3/4 inci Rp 15 ribu, diameter 1-1,5 inci Rp 40 ribu, dan diameter di atas 2 inci Rp 140 ribu.
Dilansir dari laman resmi PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, tarif air minum dibagi dalam beberapa golongan mulai dari sosial khusus, sosial umum, rumah tangga 1-4, hingga kelompok industri III.
Tarifnya untuk tiap golongan pun berbeda-beda mulai dari yang termurah yakni Rp900 per 1-10 meter kubik yang diperuntukkan bagi golongan sosial khusus, hingga termahal Rp20.000 untuk kebutuhan di atas 31 meter kubik bagi golongan industri III.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com
Ruangan komen telah ditutup.