Jumat, 29 Maret 2024

Ratusan STNK di Kudus Diblokir setelah Terekam ETLE, Ini Sebabnya

Yuda Auliya Rahman
Senin, 31 Oktober 2022 13:42:52
Pelayanan terhadap pelanggar yang melakukan konfirmasi setelah kedapatan melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE di Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_329017" align="alignleft" width="1280"] Pelayanan terhadap pelanggar yang melakukan konfirmasi setelah kedapatan melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE di Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diblokir, setelah terekam kamera ETLE. Total ada 450 STNK yang sudah diblokir petugas. Diblokirnya ratusan STNK itu, dikarenakan tidak adanya konfirmasi yang dilakukan pemilik kendaraan, setelah terekam ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas. Bamin Posko ETLE Satlantas Polres Kudus Aiptu Ahmadi mengatakan, blokir STNK tersebut melalui proses pengajuan kepada Gakkum Ditlantas Polda Jateng. ”Ada 450 STNK pelanggar yang diblokir. Jumlah itu sejak tiga bulan terakhir," katanya, Senin (31/10/2022). Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan STNK kendaraan tersebut diblokir setelah melakukan pelanggaran. Di mana ketika tertangkap ETLE nama dan alamat yang sesuai pelat nomor pada kendaraan yang melanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan. Setelah itu, pelanggar wajib mendatangi pos pelayanan ETLE untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tersebut. Namun saat melakukan konfirmasi, ternyata ada kendaraan yang sudah beralih tangan setelah dijual. Baca: Sepekan Seribuan Pelanggar Lalu Lintas di Kudus Tertangkap ETLE Sehingga pelanggaran lalu lintas tersebut bukan dilakukan pemilik yang namanya tertera di STNK. Selain itu, ada juga pelanggar yang enggan melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. ”Ketika surat ETLE dikirimkan juga ada yang tidak mau menerima, karena kendaraan sudah dijual, ya itu juga kami ajukan blokir. Tapi tetap kami beri waktu tenggang kurang lebih satu bulan, " ujarnya. Pemblokiran STNK tersebut biasanya akan diketahui ketika yang bersangkutan akan membayar pajak. Kemudian, yang bersangkutan harus menyelesaikan konfirmasi ETLE ke Posko Pelayanan ETLE di Polsek Kota untuk selanjutnya mendapatkan surat tilang. ”Bisa lewat kejaksaan atau lewat pembayaran lewat bank. Kami akan ajukan pembukaan ke Gakkum Polda, bahwa sudah menyelesaikan pengurusan tilang ETLEnya," ungkapnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar