Kamis, 28 Maret 2024

Banyak Warga Kudus jadi TKI, Ternyata Segini Gajinya

Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 28 Oktober 2022 16:33:13
Murianews, Kudus – Minat warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menjadi TKI di luar negeri cukup besar. Gaji menggiurkan yang memikat mereka untuk merantau jauh dari keluarga. Pada tahun ini saja setidaknya ada 322 orang di Kota Kretek yang mengadu nasib sebagai TKI. Negara tujuannya di antaranya Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan Taiwan. Bagi perempuan asal Kudus yang bekerja sebagai TKI biasanya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Sementara bagi laki-laki menyasar ke manufaktur atau pabrik. Kabid Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Tenagakerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Agus Sumarsono tidak menampik, salah satu alasan warga Kudus bekerja sebagai TKI karena gaji yang besar. Agus menunjukkan data gaji yang diterima oleh TKI yang bekerja di beberapa negara. Seperti gaji pertama sebagai asisten rumah tangga di Taiwan yang mencapai Rp 13 juta per bulan. ”Kalau sebagai pekerja di manufaktur di negara Taiwan itu sebesar Rp 14 juta sampai Rp 16 juta. Kalau bekerja sebagai ART di Malaysia dan Singapura gajinya di bawah Rp 10 juta," sambungnya. Baca: Ini Tips Agar Tak Ketipu Biro Penyalur TKI Ilegal Agus melanjutkan, bagi TKI yang bekerja di bidang manufaktur di Malaysia maupun Singapura mendapatkan gaji Rp 7 juta sampai Rp 8 juta sebulan. Sedangkan TKI yang bekerja di pabrik di Korea Selatan mendapatkan gaji sekitar Rp 25 juta. ”Begitu juga yang ke Jepang itu gajinya Rp 25 juta sebulan," terangnya. Kebanyakan warga Kudus rela bekerja sebagai TKI di luar negeri untuk mencari modal. Sehingga pulang ke kampung halaman, punya bekal untuk membuka usaha. ”Imbauan kami bagi yang bekerja sebagai TKI untuk tetap berhati-hati di sana. Kemudian bagi yang hendak menjadi TKI agar mendaftarkan diri melalui biro penyalur TKI yang resmi," imbuhnya. Baca: Tiga Perempuan Kudus Ditangkap saat Hendak jadi TKI Ilegal di Arab Ada beberapa berkas yang harus disiapkan ketika hendak menjadi TKI. Seperti surat permohonan dari pemohon ke dinas, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy ijazah terakhir, fotocopy bukti perjanjian kerja, fotocopy surat keterangan sehat, fotocopy pernyataan surat izin keluarga bermaterai 10 ribu yang diketahui kepala desa atau lurah. Kemudian, bagi yang hendak bekerja sebagai anak buah kapal juga harus melengkapi berkas tambahan. Yakni fotocopy Basic Safety Training (BST) dan fotocopy buku pelaut.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar