Jumat, 29 Maret 2024

Direkonstruksi, Suami Pembunuh Istri di Boyolali Diteriaki Hukum Mati

Murianews
Rabu, 26 Oktober 2022 20:40:58
Tersangka KDRT hingga menewaskan istrinya, Tarman saat reka adegan dirinya tiba dengan sepeda motor di Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Rabu (26/10/2022). (Solopos.com/Ni’matul Faizah).
[caption id="attachment_327931" align="alignleft" width="725"] Tarman suami pembunuh istri saat reka adegan di Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Rabu (26/10/2022). (Solopos.com/Ni’matul Faizah).[/caption] MURIANEWS, Boyolali — Polres Boyolali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melakukan rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Rabu (26/10/2022). Tersangka alias suami korban, Tarman, tiba di tempat kejadian perkara sekitar (TKP) yaitu Dukuh Sewengi, Desa Kembang, sekitar pukul 09.20 WIB dengan memakai baju tahanan warna oranye dan rambut plontos. Melansir Solopos.com, tersangka disambut teriakan caci maki dan hukuman mati oleh warga sekitar. Rekonstruksi bermula dari tersangka yang merupakan suami korban tiba di halaman rumah dengan sepeda motor kemudian masuk. Tersangka kemudian masuk ke rumah untuk menjalankan rekonstruksi kejadian di dalam rumah. Hanya satu perwakilan awak media dari televisi yang diperbolehkan masuk. Baca: Aniaya Istri Hingga Meninggal, Suami di Boyolali Serahkan Diri ke Polisi Selanjutnya, sekitar pukul 09.45 WIB tersangka memeragakan kejadian ke luar dari rumah dengan sepeda motornya. Tersangka Tarman kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 09.50 WIB. Saat tersangka akan masuk ke mobil tahanan, warga kembali berteriak mencaci maki dan meminta hukuman mati untuk tersangka. ”Hukum mati aja, Pak!” Teriak salah satu warga. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, mengatakan dalam rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Gladagsari tersebut ada sekitar 28 adegan yang diperagakan. Donna menginformasikan tidak ada temuan baru dalam rekonstruksi adegan pembunuhan karena sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Baca: Ternyata Ini Penyebab Suami di Boyolali Aniaya Istri Hingga Meninggal ”Dan untuk motifnya yang bersangkutan atau tersangka ingin meminjam uang kepada si korban. Akan tetapi, korban tidak memberikan sehingga terjadilah kasus KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] hingga meninggal,” jelasnya. Saat disinggung mengenai detail kasus, Donna mengatakan untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan dalam jumpa pers bersama Kapolres Boyolali. Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Wisnu Jati Dewangga, mengatakan proses rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan untuk menyinkronkan keterangan dari saksi dan tersangka dari berkas perkara dengan di lapangan. ”Sementara kami belum menerima berkas perkara, jadi rekonstruksi ini diadakan untuk melengkapi berkas perkara. Namun, sampai saat ini masih di kepolisian, belum kami terima. Jadi kami belum membaca perkara,” jelasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar