Metro Jateng Polda Jateng Musnahkan Ribuan Kilogram Benih Jagung Hibrida Palsu

MURIANEWS, Semarang – Direktorat Resese Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memusnahkan ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida palsu yang disamakan dengan merek Syngeta, Selasa (25/10/2022).
Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini setelah ada perdamaian atau restorasi djustice yang dilakukan antara pemilik merek dagang Syngeta dengan terduga pelaku, tanggal (7/6/2022) lalu.
Meski begitu, pemusnahan tetap dilakukan dengan tujuan supaya benih tersebut tidak akan beredar di pasaran. Dengan begitu, petani tidak dirugikan.
Baca: LMDH di Pati Dapat Bantuan Benih Jagung dari Kementan
”Dikuatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat/ petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya,” katanya.
AKBP Roshyid menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan kabupaten Blora Jawa Tengah. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan.

Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk Syngenta yang diduga dipalsukan.
Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
Awal benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah kabupaten Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.
Baca: Tiga Pabrik Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Digerebek Polda Jateng
”Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,” ungkapnya.
Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian milyaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.
”Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan restoratif djustice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat,” pungkasnya
Reporter: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Ruangan komen telah ditutup.