Soal Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa, Muhammadiyah Jepara: Harus Ditertibkan

MURIANEWS, Jepara – Soal tambak udang ilegal di Karimunjawa, PD Muhammadiyah Kabupaten Jepara mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil sikap.
Ketua PD Muhammadiyah Jepara, Fachrur Rozi, Senin (24/10/2022) mengatakan kehadiran tambak udang ilegal di Karimunjawa harus dinilai dengan membandingkan asas kebermanfaatan dan kemadlaratannya.
Sejauh ini, ada sekitar 35 hektare dengan jumlah kurang lebih 128 petak tambak udang di Karimunjawa. Mayoritas tambak itu ilegal.
Akibat pembuangan limbah yang serampangan, akhirnya lingkungan di sana rusak. Kerusakan itu diprediksi meluas hingga ke seluruh wilayah Karimunjawa.
Baca: Tolak Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa Jepara, Tagar SaveKarimunjawa Digemakan
Rozi menyampaikan, munculnya tambak udang ilegal di Karimunjawa tidak jadi masalah jika itu membawa kemaslahatan untuk masyarakat.
”Tapi, kalau munculnya tambak udang mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka pemerintah harus menertibkan. Demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Rozi.
PD Muhammadiyah Jepara, lanjutnya, kini menunggu sikap atau langkah segera dari Pemkab Jepara. Sebab, beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, telah meninjau sebagian tambak udang dan kondisi dampaknya. Saat ini, pihaknya masih belum mengeluarkan rekomendasi khusus.
”Katanya Bupati sudah turun lokasi. Bagaimana nanti kebijakan bupati baru kami sampaikan rekomendasi,” jelasnya.
Dimintai keterangan soal tambak udang itu, Edy Supriyanta, menyampaikan saat ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan penelitian di sana. Sehingga, pihaknya memilih untuk menunggu hasil penelitian tersebut.
”Tunggu hasil kajian dari Kementrian KLHK. Apa hasilnya kita tunggu saja,” kata Edy Supriyanta.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.