Jumat, 29 Maret 2024

Peragakan 59 Adegan, Pengacara Tersangka: Pelaku Tembak Korban karena Diperintah

Murianews
Selasa, 18 Oktober 2022 17:20:01
Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penembakan istri TNI Kopda Muslimin di Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (18/10/2022). (DetikJateng/Afzal Nur Iman)
[caption id="attachment_325746" align="alignleft" width="650"] Salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penembakan istri TNI Kopda Muslimin di Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (18/10/2022). (DetikJateng/Afzal Nur Iman)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Sebanyak 59 adegan mewarnai rekonstruksi penembakan istri TNI Kopda Muslim, Rina Wulandari (34). Adegan tersebut digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang. Rekonstruksi digelar langsung oleh Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang. Selain polisi dan jaksa, turut hadir juga pengacara dari empat tersangka yang melakukan percobaan pembunuhan tersebut, Aryas Adi Suyanto. Ia mengatakan 59 adegan yang diperagakan para pelaku terlihat jelas para pelaku melakukan aksinya karena diperintah. Baca: Visum Keluar, Kopda M Otak Penembakan Istri di Semarang Tewas Minum Sianida ”Rekonstruksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Di mana klien kami adalah orang yang disuruh oleh Kopda Muslimin. Reka adegan itu sendiri tadi diperagakan sekitar 59 adegan selama ini yang dilakukan klien kami,” katanya seperti dikutip detikJateng, Selasa (18/10/2022). Rekonstruksi sendiri dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Para tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Di sana, hadir juga istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari. Meski hadir, adegannya dalam rekonstruksi diperankan oleh pemeran pengganti. Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Moehammad Riszy Pratama mengatakan pihaknya menjelaskan berkas kasus ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Rekonstruksi ini salah satunya untuk menambah kelengkapan berkas tersebut. ”Kita ingin melihat rekonstruksi ini sebenarnya apakah yang terjadi, gunanya untuk menentukan sikap kita selanjutnya. Belum tahu (kapan P21) nanti hasil dari sini kita lihat lagi,” ungkapnya. Baca: KSAD Jenguk Istri TNI yang Ditembak Suruhan Suami di RSUP Kariadi Semarang Seperti diketahui, istri Kopda Muslim ditembak oleh orang-orang suruhannya sendiri. Setelah kejadian enam orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka termasuk Kopda Muslim. Sayangnya, Kopda Muslim memilih bunuh diri setelah kasus tersebut didalangi ia sendiri. Sementara lima orang lainnya menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima tersangka yakni Sugiono alias Babi (34) selaku eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor Kawasaki Ninja, Ponco Aji Nugroho (26) selaku joki sepeda motor Kawasaki Ninja, Supriyono alias Sirun (45) selaku joki sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi, Agus Santoso alias Gondrong (43) selaku pembonceng sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi, dan Dwi Sulistyono (37) selaku penjual senjata api.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: detikJateng

Baca Juga

Komentar