Awas! Beri Uang ke Pengamen atau Pengemis di Pemalang Bakal Kena Sanksi

Seorang pengemis tampak meminta di salah satu lampu merah di Kudus. (Murianews/Satpol PP Kudus)
MURIANEWS, Pemalang – Satpol PP Pemalang mengajak semua warga untuk tidak memberikan uang atau sesuatu kepada pengamen ataupun pengemis di tempat umum. Pasalnya, pemkab melalui Satpol PP akan memberikan sanksi tegas hingga denda kepada pemberi dan penerima.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Raharjo mengatakan, pihaknya akan melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013, tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Perubahan Perda tersebut untuk memberikan sanksi kepada pihak yang memberi sesuatu kepada pengemis, pengamen dan orang-orang yang melakukan kegiatan di tempat umum.
Baca: Semarang Mulai Terapkan Denda Rp 1 Juta untuk Pemberi Uang ke Pengemis
Perubahan Perda nomor 2 tahun 2013, tentang K3 akan diajukan, mengingat belum ada pemberian sanksi kepada pihak yang memberi sesuatu kepada pengemis ,pengamen, dan orang-orang yang melakukan kegiatan di jalan raya.
”Jadi kami akan mencoba menambah di ayat dan pasal 11 di Perda itu, mengenai sanksi,” katanya seperti dikutip radartegal.com, Selasa (18/10/2022).
Ia menjelaskan, terkait penertiban anak-anak yang melakukan kegiatan atau mengamen di jalan, awalnya ada upaya pada pemberian sanksi. Namun setelah dicermati, pada aturan yang ada diatasnya belum ada sanksi tersebut.
”Sehingga yang saat ini sudah dilakukan, hanya memberi pembinaan-pembinaan saja. Makanya kami akan mencoba untuk memberikan sanksi kepada pihak yang memberi sesuatu kepada mereka. Karena pemberitaan sanksi kepada pelaku atau orang yang melakukan kegiatan, aturan di atasnya belum ada,” jelasnya.
Ia menyebutkan, rencana melakukan perubahan Perda itu, agar masyarakat tidak memberikan sesuatu kepada pengemis, pengamen dan lainnya. Sehingga diharapkan nantinya tidak ada lagi orang yang melakukan hal yang semacamnya itu lagi.
”Karena pemberian sesuatu itu bisa melalui yayasan atau lembaga lainnya. Sehingga akan lebih tepat, jika yayasan atau lembaga itu yang akan menyalurkannya,” tandasnya.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: redertegal.com
Ruangan komen telah ditutup.