Jumat, 29 Maret 2024

Larang Ikut Seleksi Panwascam, Kadisdikbud Boyolali: Tak Akan Ada Rekomendasi

Murianews
Rabu, 12 Oktober 2022 19:06:16
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Boyolali Darmanto. (Solopos.com/Ni'matul Faizah)
[caption id="attachment_324206" align="alignleft" width="880"] Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Boyolali Darmanto. (Solopos.com/Ni'matul Faizah)[/caption] MURIANEWS, Boyolali – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Boyolali Darmanto melarang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak mendaftar dalam seleksi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Ia memastikan tidak akan memberikan rekomendasi bagi guru bagi PPPK yang meminta rekomendasi. Ia pun mengimbau guru PPPK untuk fokus pada tupoksinya, yakni mengajar. ”Ketika nanti mereka harus mendapatkan rekomendasi dari kepala dinas, pasti kepala dinas tidak memberikan rekomendasi,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (12/10/2022). Darmanto meminta guru untuk tidak setengah-setengah dalam bekerja dan harus total seperti yang telah digaungkan Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, yaitu untuk fokus melangkah bersama, menata bersama, serta penuh totalitas. ”Guru itu ya memikirkan tugas pokok dan fungsinya saja, mendidik, mengajar siswa, biar Pemilu ada yang mengurusi sendiri,” jelasnya. Saat disinggung berapa jumlah guru PPPK di Boyolali yang mendaftar menjadi anggota Panwascam, dirinya tidak tahu pasti. Namun, ia mengaku telah melakukan klarifikasi di salah satu SD di daerah Winong dan ada dua guru PPPK yang mendaftar. Ia mengakui sudah memanggil koordinator di daerah tersebut telah ia panggil. Pemanggilan tersebut sekaligus pemberian edukasi terkait tupokso guru yang total pada pekerjaan. ”Kayaknya laporan pada saya, mereka sudah mendaftar tapi tidak mengikuti tahapan berikutnya. Enggak tahu ini perkembangannya seperti apa,” jelasnya. Darmanto menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK masuk ke dalam ASN. ”Artinya sejajar PNS dan PPPK. Aturan yang mengikat PNS juga mengikat PPPK,” kata dia.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar