Jumat, 29 Maret 2024

Tak Dapat Pupuk Subsidi, Petani Singkong Pati Diimbau Buat Pupuk Organik

Umar Hanafi
Senin, 10 Oktober 2022 17:56:50
Pekerja sedang mengolah singkong untuk dijadikan tepung tapioka. (Murianews/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_323555" align="alignleft" width="1280"]Tak Dapat Pupuk Subsidi, Petani Singkong Pati Diimbau Buat Pupuk Organik Pekerja sedang mengolah singkong untuk dijadikan tepung tapioka. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Aturan baru penggunaan pupuk subsidi membuat petani singkong tak bisa mendapatkannya. Mereka pun diminta beralih ke pupuk organik daripada pupuk industri atau kimia. Ini dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno. Menurutnya beberapa jenis pupuk organik bisa mengurangi penggunaan pupuk kimia. ”Kami mengarahkan penggunaan pupuk organik dari pengurangan subsidi pupuk. Pupuk organik jenis Biosaka misalnya, bisa mengurangi 70 hingga 90 persen pupuk kimia, ini kan luar biasa,” ujar Nur Sukarno. Dengan demikian, diharapkan ketergantungan petani kepada pupuk kimia berangsur-angsur berkurang. Selain itu, penggunaan pupuk organik dinilai lebih ramah dibandingkan pupuk kimia. Penggunaan pupuk kimia secara terus-menerus dapat membuat tanah mengeras dan kehilangan porositasnya. Hal ini dikarenakan penggunaan pupuk kimia meningkatkan kadar asam dalam tanah. Baca: Petani Pati Wajib Tahu, Pupuk Subsidi Hanya untuk Sembilan Komoditas Ini Ia menilai jawaban petani singkong setelah tidak mendapat pupuk bersubsidi adalah dengan beralih dengan menggunakan pupuk organik. Diketahui, hanya terdapat sembilan komoditas yang berhak atas pupuk bersubsidi. Kesembilan komoditas itu dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Sebelumnya ada 70 komoditas yang mendapat jatah pupuk subsidi. Komoditas atau usaha tani subsektor tanaman pangan yang bisa mendapat pupuk bersubsidi terdiri atas padi, jagung, dan kedelai. Adapun untuk subsektor hortikultura meliputi cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan yakni tebu rakyat, kako, dan kopi. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Ketentuan tersebut berlaku sejak Juli 2022.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar