Kamis, 28 Maret 2024

Jadi Tersangka, Pendiri KSP Giri Muria Group Terancam 15 Tahun Penjara

Murianews
Senin, 10 Oktober 2022 17:57:59
Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) berinisial AH (45) saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jateng. (Istimewa)
[caption id="attachment_323545" align="alignleft" width="1487"] Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) berinisial AH (45) saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda Jateng. (Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG) berinisial AH (45) terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang nasabah sebesar Rp 267 miliar. Atas sangkaan itu, AH dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ”Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagi saat jumpa pers, Senin (10/10/2022). Baca: Pendiri KSP Giri Muria Group Kudus Ditangkap Polda Jateng Ia menjelaskan, KSP GMG diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2015. Selama itu sudah ada 2.601 orang nasabah dengan nomonal tabungan beragam. ”Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Ditkrimsus Polda Jateng bekerja sama dengan Kurator dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 miliar," tegasnya. Meski jumlahnya mencapai ribuan, hingga saat ini nasabah  yang sudah melapor baru ada sembilan orang. Dari sembilan orang tersebut diketahui kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 16,6 miliar. Lebih lanjut, Dirreskrimsus Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi. ”Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan  iming-iming  ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen pertahun. Padahal normatifnya, sekitar 3-4 persen setahun,” jelas Dwi. Baca: Polemik Dana Nasabah di KSP GMG, Pemilik Akhirnya Buka Suara Kepada petugas, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham.  Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita. Namun total nilai aset baru Rp 8 miliar. ”Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 miliar,” tegasnya. Sementara itu tersangka, AH mengaku Koperasinya awalnya berjalan baik namun kemudian terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga banyak kredit macet dan mulai colabs. ”Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse,” ujarnya. Baca: Begini Modus KSP Giri Muria Group Pikat Nasabah Hingga 2.601 Orang Terkait kejadian ini, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban agar melapor ke instansi terkait bisa kepolisian, OJK, atau Dinas Koperasi setempat. ”Silahkan melapor bila ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini,” tegasnya Dirinya juga mengajak masyarakat untuk hati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi. ”Silahkan konsultasikan dulu ke pihak berwenang dan cek legalitasnya. Saat ini banyak tawaran investasi menggiurkan, namun sekali lagi masyarakat dihimbau untuk berhati-hati,” tandasnya.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar