Jumat, 29 Maret 2024

Anak Kiai Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

Murianews
Senin, 10 Oktober 2022 12:45:28
Mas Bechi saat dilakukan penahanan (CNNIndonesia.com)
[caption id="attachment_323416" align="alignleft" width="1280"] Mas Bechi saat dilakukan penahanan (CNNIndonesia.com)[/caption] MURIANEWS, Jombang – Anak kiai Jombang, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi yang merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap santriwati, dituntut 16 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim jaksa penuntut umum (JPU). ”Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” kata Mia usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (10/10/2022). Baca: Polisi Angkut 3 Truk Massa yang Halangi Penjemputan Mas Bechi DPO Pencabulan  Dia juga mengatakan, dalam kasus tersebut tidak ada hal sedikit pun yang bisa meringankan terdakwa. Hal ini setelah adanya proses persidangan dan keterangan dari para saksi. ”Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ucapnya. Tuntutan itu, telah dipertimbangkan JPU sebaik-baiknya, menggunakan hati nurani, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Baca: Jerit Korban Lain Mas Bechi, Dipaksa Lepas Baju dengan Alasan “Metafakta” ”Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama undang-undang,” ujarnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar