Jumat, 29 Maret 2024

Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaksel

Murianews
Senin, 10 Oktober 2022 11:32:43
Ferdy Sambo dalam sidang etik Polri (Tangkapan Layar)
[caption id="attachment_310958" align="alignleft" width="880"]Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke PN Jaksel Ferdy Sambo dalam sidang etik Polri (Tangkapan Layar)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo CS, akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Bahkan hari ini, Senin (10/10/2022) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, rencana awal yang tersusun dalam jadwal, hari ini memang pelimpahan berkas perkara Ferdi Sambo CS ke PN jaksel. ”Lihat jadwal belum ada perubahan, hari ini memang harus dilimpahkan,” katanya, dikutip dari Merdeka.com, Senin (10/10/2022). Baca: Heboh! Ferdy Sambo Diisukan Menikah Lagi Dia juga menjelaskan jika yang dilimpahkan ini adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Sementara barang bukti dilimpahkan, tetapi tidak secara adminstratif. ”Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan, barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif ya. Tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum,” imbuhnya. Kendati demikian, dirinya belum mengetahui kapan pastinya berkas perkara itu akan dilimpahkan ke PN Jaksel. Baca: DPR Minta Proses Pidana Ferdy Sambo Dkk Dipercepat ” Saya belum dapat informasi, karena itu harus hormati mereka dengan PN. Silakan saja ke PN nongkrong di PN,” terangnya. Diketahui, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Merdeka.com

Baca Juga

Komentar