Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Lahan 82 Ha Eks Perhutani di Blora Bakal Disertifikatkan

Lahan 82 Ha Eks Perhutani di Blora Bakal Disertifikatkan
Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto saat berkunjung di Masjid Pondok Pesantren Al Muhammad Wonorejo, Kecamatan Cepu. (Murianews/Kontributor Blora)

MURIANEWS, Blora – Lahan seluas 82 hektare bekas tukar guling dengan Perhutani sejak 1994 di Kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora bakal disertifikatkan. Tanah itu kini telah ditempati lebih dari 1200 KK.

Itu diungkapkan Menteri ATR BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto saat berkunjung di Masjid Pondok Pesantren Al Muhammad Wonorejo, Kecamatan Cepu. Mantan Panglima TNI itu didampingi langsung Bupati Blora Arief Rohman.

Di kesempatan itu, Hadi ingin agar masyarakat segera memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun lalu. Proses sertifikasi pun dipercepat.

”Salah satu tugas yang diberikan Pak Presiden ya untuk percepatan PTSL. Keinginan warga untuk memiliki sertifikat tanah, akan kami bantu,” ujarnya.

”Yang penting nanti bisa memiliki sertifikat, dan tidak ada akibat hukum di kemudian hari. Apapun bentuknya ya,” tambahnya.

Baca: Kemenkeu Apresiasi Inovasi Pemanfaatan Dana Desa di Blora

Dijelaskan, jenis sertifikat yang diterbitkan nanti bisa hak kelola, guna bangunan atau hak pakai. Sertifikat itu bisa diwariskan anak cucu, untuk cari modal usaha, atau agunan bank.

Hadi menyampaikan proses penyusunan sertifikat ditargetkan selesai di awal 2023. Pihaknya meminta agar Kanwil ATR BPN Jawa Tengah mengawal langsung proses sertifikasi tanah Wonorejo ini.

”Apalagi Pak Bupati juga sudah sepakat dan setuju untuk membantu percepatan sertifikasi ini. Kami minta Kepala Kanwil ATR BPN Jateng langsung terjunkan tim untuk melakukan pendataan. Pak Bupati bisa menyerahkan datanya, pastikan semuanya warga Pak Bupati. Jangan sampai ada warga titipan yang masuk,” terang Manteri Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan terimakasih atas kehadiran Menteri ATR BPN ke Kabupaten Blora untuk mengawal proses sertifikasi tanah Wonorejo.

”Pada prinsipnya Pemkab siap untuk menindaklanjuti arahan Pak Menteri, dan mengamankan kebijakan Pak Menteri. Tentunya sesuai aturan, regulasi yang berlaku agar kedepan nanti tidak muncul akibat hukum,” ucap Bupati Arief.

Pihaknya juga berpesan kepada warga masyarakat Wonorejo, Sarirejo, Tegalrejo, dan Jatirejo untuk dapat mendukung proses sertifikasi yang dilakukan Kantor ATR BPN.

”Sesuai arahan Pak Menteri, yang penting masyarakat punya sertifikat apapun bentuknya agar punya kepastian hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari. Kami sangat mendukung. Nanti juga bisa diwariskan ke anak cucu. Masa berlakunya 80 tahun dan bisa terus diperpanjang,” ucapnya.

 

Kontributor Blora
Editor: Zulkifli Fahmi

Ruangan komen telah ditutup.