Jumat, 29 Maret 2024

Kembali Berulah, Penjahat Kambuhan di Klaten Kembali Diringkus Polisi

Murianews
Jumat, 7 Oktober 2022 20:05:08
Personel Satreskrim Polres Klaten menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan. Foto diambil, Jumat (7/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso).
[caption id="attachment_323183" align="alignleft" width="880"] Personel Satreskrim Polres Klaten menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan. Foto diambil, Jumat (7/10/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso).[/caption] MURIANEWS, Klaten – Seorang resedivis atau penjahat kambuhan di Klaten berinisial PM (23) kembali diringkus polisi. Hal itu terjadi setelah ia melakukan pencurian handphone (HP) dan burung di Kecamatan Bayat, Klaten. Pelaku yang diketahui sudah keluar-masuk penjara sebanyak tiga kali tersebut ditangkap saat menunggu calon pembeli barang curian di wilayah Kartasura, Kamis (6/10/2022). Kaur Bin Ops (KBO) Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mengatakan penangkapan pelaku berawal dari pencurian yang dilakukan Kamis (6/10/2022) dini hari. Dalam aksinya itu pelaku mencuri di dua rumah wilayah Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat dengan total tiga HP diembat pelaku. ”Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis pagi. Saat itu, pelaku sedang menunggu calon pembeli ponsel hasil curian di wilayah Kartasura,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (7/10/2022). Iptu Umar menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, dia sudah mencuri sebanyak delapan kali. ”Informasi dari tersangka berdasarkan pengakuannya sudah melakukan di delapan TKP. Tetapi laporan yang ada sementara ada di empat TKP dan semuanya ada di bayat. Kami masih terus melakukan proses penyidikan,” terangnya. Umar menjelaskan pelaku merupakan residivis dan sebelumnya melakukan tindak pencurian sebanyak tiga kali sejak masih berumur di bawah 17 tahun, salah satunya di Bayat, Klaten. Pada 2015, PM mencuri di wilayah Kecamatan Bayat dan dihukum penjara selama dua bulan. PM kembali berulah pada 2017 dan mencuri di wilayah Kecamatan Bayat. PM lantas dikenai hukuman tujuh bulan penjara. Pada Desember 2019, pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY dan dihukum penjara selama satu tahun dua bulan. Polisi hingga kini terus melakukan penyidikan atas kasus pencurian yang dilakukan pria kelahiran Gunungkidul, DIY yang kini sudah berkeluarga tersebut. Atas perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 363ayat 1 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sementara, PM mengaku saat masuk ke rumah korban dia lakukan tanpa bantuan alat alias tangan kosong. Dia memanfaatkan bagian rumah korban yang terbuka serta mencari rumah yang dalam kondisi sepi atau penghuni rumah sedang lengah. ”Pernah ketahuan sekali. Saat masuk rumah, penghuni rumah memergoki kemudian saya lari,” kata PM yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan pedagang angkringan. PM mengatakan sudah mencuri 10 HP. Dari jumlah itu, sebanyak enam HP sudah dia jual dengan rata-rata dijual seharga Rp 500 ribu per HP. Sementara, burung murai yang dia curi dijual seharga Rp 800 ribu. Uang hasil pencurian digunakan PM untuk berfoya-foya yakni mabuk-mabukan dan berjudi. Atas perbuatannya ia kini harus kembali berada di jeruji besi. Saat ini kasus tersebut pun tengah ditangani Polres Klaten.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar