Kamis, 28 Maret 2024

Triwulan Ketiga, Pemkab Pati Raup Rp 45,09 Miliar dari Pajak

Umar Hanafi
Sabtu, 1 Oktober 2022 15:57:01
Alun-alun Pati akan digunakan untuk kegiatan CFD, Minggu (19/6/2022) besok. (Murianews/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_296730" align="alignleft" width="1280"]Triwulan Ketiga, Pemkab Pati Raup Rp 45,09 Miliar dari Pajak Alun-alun Pati akan digunakan untuk kegiatan CFD, Minggu (19/6/2022) besok. (Murianews/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati meraup Rp 45,09 miliar dari berbagai jenis pajak. Jumlah itu diraih hingga triwulan ke tiga tahun 2022. Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi menuturkan capaian itu sudah mendekati target penerimaan pajak 2022. Di mana, target penerimaan pajak 2022 di Kabupaten Pati yakni, sebesar Rp 56,51 miliar. ”Triwulan ke tiga per 28 September 2022 sudah 79,8 persen target pajak daerah,” ujar Zabidi, Sabtu (1/10/22). Penerimaan pajak ini dari sembilan sektor. Yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak minerba, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet. Baca: Realisasi Pajak Minerba di Pati Rendah Adapun rincian penerimaan pajak sebagai berikut; Pajak hotel sudah meraup Rp 729.371.274, pajak pajak restoran Rp 5,475 miliar, pajak hiburan Rp 376 juta, pajak reklame Rp 1,247 miliar, pajak penerangan jalan Rp 35,365 miliar, pajak minerba Rp 112,48 juta, pajak parkir Rp 725,93 juta, pajak air tanah Rp 1,044 miliar, dan pajak sarang burung walet Rp 20,77. ”Jadi total PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak sampai triwulan ketiga Rp 45.097.201.022,” tutur dia. Ia pun yakin target pendapatan daerah dari pajak tercapai tahun ini. Bahkan, pihaknya berencana menaikkan target beberapa sektor. Adapun sektor pajak daerah yang dinaikkan targetnya, di antaranya, pajak penerangan jalan (PPJ) dan pungutan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar