Jumat, 29 Maret 2024

Kabupaten Kudus Punya 25 Desa Mandiri

Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 29 September 2022 17:28:02
Alun-alun Simpang Tujuh Kudus dan Masjid Agung Kudus berada di satu lokasi.
[caption id="attachment_260070" align="alignleft" width="1280"] Ilustrasi: Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sebanyak 25 desa dari 123 desa di Kabupatan Kudus, Jawa Tengah masuk kategori desa mandiri. Penentuannya didasarkan pada Indeks Desa Membangun (IDM). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto mengatakan, sebanyak 25 desa mandiri tersebut ditentukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT) Republik Indonesia. Dasarnya yakni Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun. Ada lima klasifikasi IDM. Yakni sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Sebanyak 25 desa mandiri di Kudus yakni Desa Kedungdowo, Desa Mijen, Desa Janggalan, Desa Nganguk, dan Desa Kaliputu. Kemudian ada Desa Rendeng, Desa Jati Kulon, dan Desa Getas Pejaten. Selanjutnya, ada Desa Jepang Pakis, Desa Negawon, Desa Kalirejo, Desa Karangrowo, dan Desa Undaan Lor, Desa Wates, Desa Ngemplak, dan Desa Gulang. Lalu, ada Desa Mejobo, Desa Ngembalrejo, Desa Karangbener, Desa Gondangmanis, dan Desa Peganjaran. Kemudian ada Desa Bae, Desa Klumpit, Desa Cendono, dan Desa Lau. ”Ada tiga kategori yang menentukan desa tersebut disebut sebagai desa mandiri. Kategori yang pertama Indeks Ketahanan Sosial (IKS), kemudian Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan yang ketiga Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL)," katanya, Kamis (29/9/2022). Baca: Besok Warga Kudus Diinstruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Dia menambahkan, kategori IKS yang menjadi penilaian salah satunya yakni kesehatan dan pendidikan. Sedangkan kategori IKE yang menjadi penilaian yakni pendapatan per kapita. ”Kalau IKL itu yang menjadi kategori penilaian seperti sungai di desa tersebut tercemar atau tidak," sambungnya. Baca: Sembilan Desa di Kudus Masuk Kategori Miskin Lebih lanjut, menurut Adi Sadhono, ada reward yang didapatkan oleh desa penyandang kategori mandiri. Yakni besaran Dana Desa yang lebih banyak. ”Keuntungannya ya nominal dana desa yang didapat lebih besar. Pencairannya dilakukan dua kali," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar