Kamis, 28 Maret 2024

Bikin Pernyataan Tertulis, Yosep Parera: OTT KPK Bukan Malapetaka Tapi Berkat Tuhan

Murianews
Kamis, 29 September 2022 21:17:25
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Antara Foto/Galih Pradipta)
[caption id="attachment_319326" align="alignleft" width="880"] Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Antara Foto/Galih Pradipta)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Tersangka kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA), Yosep Parera membuat pernyataan tertulis. Pengacara asal Semarang itu menilai penangkapannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bukan malapetaka, tapi berkat tuhan. Melalui kuasa hukumnya, Luhut Sagala, Yosep Parera mengatakan berkat Tuhan yang dimaksut lantaran ia bisa menyuarakan tentang penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia. ”Jadi pak Yosep membuat pernyataan tertulis dalam dua lembar kertas yang disampaikan kepada kami. Dalam surat ini, ia menyatakan penangkapan ini adalah berkat tuhan, bukan malapetaka,” kata Luhut Sagala seperti dikutip Solopos.com. Baca: Ditangkap di Semarang, Yosep Parera Salah Satu Tersangka Suap MA Siap Buka-bukaan Ia menyebutkan, selain itu terdapat sembilan poin yang dijelaskan dalam pernyataan tertulis tersebut. Dalam penyataan itu, Yosep Parera menyatakan dirinya bersalah dan siap menerima hukum yang seberat-beratnya. Yosep juga menyatakan tidak mengenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Namun, hanya mengenal PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria. Poin penting juga dalam surat pernyataan itu, lanjut Luhut, Yosep Parera tidak akan membahas tentang dirinya dalam pembelaan dalam persidangan kelak. “Pembelaan di pengadilan nanti tentang susahnya masyarakat dalam mendapat keadilan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial,” lanjutnya. Pembelaan yang kelak disampaikan Yosep Parera berkaitan dengan substansi hukum, sistem birokrasi, dan budaya masyarakat yang saling memengaruhi buruknya penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia agar menjadi lebih baik. Peristiwa ini juga disebut sebagai bagian dari dirinya untuk buka permasalahan penegakan hukum di ranah nasional agar didengar Presiden untuk dilakukan pembenahan. Baca: Melebar, Sudrajad Dimyati Diduga Menerima Suap dari Banyak Perkara Yosep juga berterima kasih kepada KPK atas ruang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan sosial. Yosep Parera ditangkap KPK di kantornya, Kota Semarang, Kamis (23/9/2022). Ia ditangkap atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Yosep pun telah mengaku jika dirinya dan rekannya, Eko Suparno, memberikan suap agar Koperasi Pinjam Intidana dinyatakan pailit. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 10 tersangka yang merupakan penerima suap terdiri dari Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri. Sedangkan pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yosep Parera, Eko Suparno, yang merupakan pengacara, dan pihak debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar