Gempur Rokok Ilegal, 191 Ribu Batang Disita dari Welahan Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 28 September 2022 15:35:08
[caption id="attachment_320563" align="alignleft" width="1280"] Penggerebekan bangunan berisi rokok illegal di Desa Teluk Wetan. (Murianews/Bea Cukai Kudus)[/caption]
MURIANEWS, Jepara – Penindakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kembali dilakukan. Sebanyak 191.400 batang rokok illegal disita dari Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan.
Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus mengatakan, operasi itu dilakukan, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan, saat itu, sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Bea Cukai Kudus mendapat informasi adanya bangunan yang digunakan untuk mengemas sekaligus menimbun rokok illegal.
Kemudian, satu jam berikutnya, tim berhasil menemukan lokasi bangunan itu di Desa Teluk Wetan.
”Tim datang ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti,” jelas Rini, Rabu (28/9/2022).
Baca: Dua Pengangkut Rokok Ilegal Seharga Rp 382 Juta Ditangkap di Kudus
Dari pemeriksaan, tim berhasil mengamankan sembilan karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok-rokok berbagai merek itu tanpa dilekati pita cukai. Ada juga yang dilekati pita cukai diduga palsu.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal tersebut.
Rini memerkirakan nilai barang rokok ilegal yang diamankan sebesar Rp218.196.000,00. Adapun potensi penerimaan negara sebesar Rp147.925.404,00.
”Seluruh rokok ilegal beserta barang-barang penolong dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rini.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Zulkifli Fahmi