Kamis, 28 Maret 2024

Sekretaris DPRD Kudus Buka Suara soal Tertundanya PAW Nurhudi

Anggara Jiwandhana
Selasa, 27 September 2022 15:47:16
Anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Nurhudi (kiri). (Murianews/DPRD Kudus)
[caption id="attachment_307467" align="alignleft" width="1280"] Anggota DPRD Kudus Fraksi Gerindra Nurhudi (kiri). (Murianews/DPRD Kudus)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra, Nurhudi, tertunda cukup lama. Sekretaris DPRD Kudus Djati Solechahah pun mengungkap penyebabnya. Tertundanya proses PAW itu lantaran adanya proses hukum dari Nurhudi yang menolak untuk di-PAW karena pihaknya tidak merasa mengundurkan diri. ”Saat ini prosesnya memang sedang tertunda karena yang bersangkutan sedang menempuh upaya hukum di PTUN terkait ini,” kata Djati Solechah, Selasa (27/9/2022). Untuk saat ini, lanjut Djati, proses PAW Nurhudi yang akan digantikan oleh Agus Wariono sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus. ”Kemarin kami sudah mengajukan usulan ini dan KPU juga sudah membalas surat usulan tersebut,” sambungnya. Baca: DPRD Kudus Didesak Segera Proses PAW Anggota Dewan Gerindra Terkait somasi dari kubu Agus Wariono, pihaknya akan mengirimkan surat tanggapan kepada mereka. ”Untuk saat ini kami baru bisa mengonfirmasi ini karena pimpinan DPRD juga sedang tidak berada di tempat,” pungkasnya. Kubu Agus Wariono sendiri mendesak DPRD Kudus segera memproses PAW Nurhudi. Baca: PAW Anggota DPRD Kudus Nurhudi, KPU Beri Lampu Hijau Agus, sebelumnya memang telah diajukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kudus untuk menggantikan Nurhudi. proses PAW itu dilakukan Gerindra Kudus karena mendapat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Keputusan PAW dilakukan setelah ada kesepakatan bersama antara dua belah pihak. Di mana mereka akan berbagi masa jabatan di kursi DPRD Kudus masing-masing 2,5 tahun.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar