Jumat, 29 Maret 2024

BPN Kudus: Aturan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Ditunda

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 26 September 2022 15:37:55
Kantor BPN Kudus. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)
[caption id="attachment_320014" align="alignleft" width="1280"] Kantor BPN Kudus. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Rencana pemerintah menerapkan aturan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah ditunda. Dengan penundaan ini maka proses balik nama sertifikat tanah belum harus memakai syarat kartu BPJS Kesehatan. Rencana awal aturan tersebut akan diterapkan mulai 1 Maret 2022. Penundaan ini juga dibenarkan oleh Pratomo Adi Wibowo, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia mengatakan, pihaknya telah surat edaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang penundaan tersebut. Surat tersebut tertanggal di Jakarta, 18 Agustus 2022.Tertera di nomor surat tersebut HK.02/1376VIII/2022. Yakni perihal Penundaan Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 5/SE-400.HK.02/11/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli. ”Dari edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN ada penundaan per 18 Agustus 2022 lalu. Sehingga kalau mau membeli tanah untuk sementara waktu tidak perlu melampirkan Kepesertaan BPJS Kesehatan," katanya, Senin (26/9/2022). Baca: Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR: Kebijakan yang Absurd Menurut Pratomo Adi Wibowo, dengan adanya edaran tersebut dapat memudahkan masyarakat yang hendak membeli tanah. Sehingga tidak perlu menunjukkan Kepesertaan BPJS Kesehatan. ”Perihal ditundanya penggunaan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pembelian tanah sudah kami sosialisasikan melalui kanal media sosial kami seperti instagram," imbuhnya. Baca: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPJS Kudus Siapkan Petugas di Kantor BPN Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kudus Agustian Fardianto saat dihubungi Murianews belum bersedia berkomentar lebih banyak. Menurutnya, silahkan jika ada pemberitahuan mengenai penundaan tersebut. ”Edaran tersebut kan dari Kementerian BPN ya. Kalau dari kami tetap mengimbau masyarakat untuk memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan karena manfaatnya banyak. Kalau soal penundaan Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah saya tidak mau berkomentar," imbuhnya. Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar