Jumat, 29 Maret 2024

Dikejar Petugas, Sopir Pengangkut Rokok Bodong di Kudus Coba Kabur

Anggara Jiwandhana
Senin, 26 September 2022 13:20:08
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)
[caption id="attachment_319928" align="alignleft" width="1280"] Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali mengamankan satu buah minibus pengangkut 168.000 batang rokok bodong atau ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) di Kota Kretek. Tepatnya di Dukuh Tanggulangin, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (23/9/2022). Sopir mobil sempat kabur sebelum digelandang ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan. Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho menyampaikan, dari hasil penindakan itu, nilai barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 191,5 juta. ”Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 129,8 juta,” katanya, Senin (26/9/2022). Arif mengatakan, penindakan bermula dari Tim Bea Cukai Kudus yang menemukan mobil minibus itu tengah bongkar muat rokok ilegal di sekitar Jalan Raya Pantura Kudus–Demak. Baca: Dua Pengangkut Rokok Ilegal Seharga Rp 382 Juta Ditangkap di Kudus Berdasarkan hal tersebut, tim kemudian dibagi menjadi dua agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan tim dapat melakukan pengejaran mobil minibus. Sesampainya di Kawasan permukiman warga Dukuh Tanggulangin, mobil minibus berhenti dan sopirnya mencoba kabur dengan memasuki rumah warga setempat. Baca: Juragan Rokok Bodong Diamankan, Satu Truk Rokok dari Jepara Jadi Barang Bukti Sekitar pukul 21.00 WIB, sopir berhasil ditemukan dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus yang dikendarai. ”Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tujuh koli rokok jenis SKM dengan merk MAXX one BOLD dan L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai, yang dibungkus dengan potongan scrap kain, barang bukti dan sopir kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar