Jumat, 29 Maret 2024

Digerebek Polisi, Ratusan Pil Koplo Siap Edar di Sragen Diamankan

Murianews
Senin, 26 September 2022 13:07:14
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Sragen – Satresnarkoba Polres Sragen menggerebek salah satu rumah milik warga di Kecamatan Gondang, Sragen. Selain menangkap satu tersangka, polisi juga mengamankan ratusan butir pil koplo siap edar. Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan, total ada 300 pil koplo yang disita polisi. Pil tersebut diketahui berinisial W alias P (31) Kecamatan Gondang, Sragen. Ia menjelaskan, berdasarkan informasi, rumah yang digerebek tersebut sering menjadi tempat transaksi jual beli obat-obatan berbahaya (obaya). ”Kami langsung menerjunkan tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Sragen untuk menyelidiki informasi tersebut. Petugas disebar di lokus yang menjadi sasaran operasi. Salah satu petugas kami mencurigai petugas paket yang baru keluar dari salah satu rumah warga. Rumah tersebut langsung digerebek tim,” jelasnya. Dalam penggerebekan tersebut, kata Rini, aparat berhasil membekuk seorang laki-laki yang diketahui berinisial W alias P. Petugas langsung menggeledah badan dan pakaian pemuda itu tetapi tidak ditemukan barang mencurigakan. Petugas kemudian menggeledah isi rumah. ”Kami menemukan barang bukti berupa satu paket atas nama W. Petugas memanggil ketua RT setempat menadi saksi. Paket itu dibuka dan ternyata berisi obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl sebanyak 300 butir,” jelas Rini. Dia menerangkan pemuda yang ditangkap tersebut kemudian diinterogasi. Dia menjelaskan obat-obatan terlarang itu ternyata pesanan dari teman pemuda itu yang sama-sama masih satu desa berinisial OEPH. Pemuda dan barang bukti itu selanjutnya digelandang ke Mapolres Sragen untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain paket berisi pil koplo itu, Polisi juga menyita ponsel merek Samsung milik pemuda tersebut. Dia menjelaskan pemuda itu menjadi pengedar pil koplo dan mendapatkan obaya dengan cara membeli di toko online. Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar