Jumat, 29 Maret 2024

Asyik, Tuna Rungu di Boyolali Kini Bisa Ajukan SIM A dan C Khusus Tuli

Murianews
Sabtu, 24 September 2022 19:28:26
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid. (Solopos/Ni'matul Faizah)
[caption id="attachment_319714" align="alignleft" width="880"] Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid. (Solopos/Ni'matul Faizah)[/caption] MURIANEWS, Boyolali – Penyandang disabilitas khusus tuli (tuna rungu) atau teman tuli di Boyolali kini sudah bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Saat ini Polres Boyolali tengah melakukan sosialisasi penerapan permohonan tersebut. Pernyataaan tersebut diungkapkan langsung Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin. Ia pun menjelaskan, khusus disabilitas lain yang menggunakan kendaraan khusus hanya bisa mengajukan permohonan SIM D atau SIM D I atau disebut dengan SIM khusus difabel. ”Berkaitan dengan SIM Tuli, kemarin kami sudah sampaikan diperbolehkan. Namun masih taraf sosialisasi mengingat perlengkapan dan peralatan kami juga belum ada,” jelas Abdul seperti dikutip Solopos.com, Sabtu (24/9/2022). Abdul mengatakan pada saat pembuatan SIM khusus untuk tuli, pengendara harus menyiapkan segala sesuatu terkait aspek kesehatan. Selain itu, untuk pembuatan SIM khusus tuli, jelas Mufid, dibantu dengan alat bantu dengar agar bisa mendengar ketika ada kendaraan lain atau bunyi peringatan saat di jalan. ”Untuk penerapannya masih menunggu dari pemerintah pusat. Kemudian pada dasarnya ujiannya sama. Namun, kami menambah alat terkait tuna rungu dan wicara,” kata dia. Selain membutuhkan alat bantu dengar. Ia juga mengatakan akan ada pemandu dalam ujian SIM khusus tuli. Ia juga menjelaskan dokter juga akan mendampingi saat ujian. Sementara itu, penyandang tuli asal Cepogo, Aswin Ardian (21) mengaku senang dengan adanya penerapan SIM khusus tuli di Boyolali. ”Saya senang karena SIM khusus tuli bisa dibuat, jadi bisa tenang saat ada operasi [tilang],” terangnya. Ia berharap nantinya teman tuli dapat dengan mudah mendapatkan SIM A dan C. Ia mengatakan pernah mendapatkan pengalaman ditilang karena tidak memiliki SIM. ”Dulu saya bilang hanya punya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jadi dulu harus bayar denda karena ditilang,” cerita dia.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar