Jumat, 29 Maret 2024

Berkas Lengkap, Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura Segera Disidangkan

Murianews
Jumat, 23 September 2022 20:19:25
Lokasi benteng Keraton Kartasura, di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dijebol alat berat, Jumat (22/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)
[caption id="attachment_286452" align="alignleft" width="750"] Lokasi benteng Keraton Kartasura, di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang dijebol alat berat, Jumat (22/4/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)[/caption] MURIANEWS, Sukoharjo – Kasus perusakan benteng sisi barat bagian luar Keraton Kartasura di Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo segera disidangkan. Saat ini kasus tersebut masuk dalam tahap P21 atau dinyatakan berkas perkara telah lengkap. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Harun Ar-Rasyid mengatakan, setelah dinyatakan P21, sekarang tahap persiapan dan koordinasi. ”Nanti menunggu koordinasi dengan jaksa untuk pelimpahan tahap dua. (Kasus itu dinyatakan) P21 per 16 September 2022 di suratnya,” katanya seprti dikutip Solopos.com, Jumat (23/9/2022). Dia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan beberapa pihak, namun perihal jadwal pasti persidangan pihaknya masih menunggu. Dia membeberkan setelah tahap P21, akan ada pelimpahan tersangka dan barang bukti. ”Pelimpahan semoga dalam waktu dekat, tersangka hanya satu. Barang bukti cukup banyak seperti dokumen-dokumen, mungkin sekitar 16. Termasuk eskavator, semua kami limpahkan barang bukti ke kejaksaan,” Kata Harun. Sementara terkait kasus perusakan kedua itu, Harun mengatakan pihaknya masih berproses dalam tahap lidik dan klarifikasi. ”Kami belajar dari yang Kartasura [ perusakan Benteng Baluwarti di kompleks Keraton kartasura] sehingga masih kami persiapkan orang-orang yang sebagai petunjuk belum kami panggil, ya nanti kami panggil,” jelas Harun. ”Terakhir kami minta klarifikasi 11 orang dan belum memanggil lagi, karena melengkapi berkas. Tetapi sekarang ini mau memanggil lagi, akan ada dua pihak yang akan dipanggil, tambahan saksi untuk keterangan,” jelas Harun. Sementara itu, Pamong Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (Disdikbud) Atik Ardiati, mengatakan pihaknya masih menunggu PPNS perihal perkembangan Keraton Kartasura terkait Benteng Baluwarti. ”Kemarin kami [Disdikbud] dimintai keterangan di PPNS, kemarin juga sudah tahap penyidikan, Kepala Dinas juga sudah dimintai keterangan PPNS untuk kasus benteng baluwarti. Pemanggilan ke PPNS 30 Mei 2022, [tim ahli cagar budaya] TACB dipanggil  9 Juni 2022,” kata Atik. Sebelumnya diberitakan perusakan situs objek benda cagar budaya (BCB) berupa penjebolan benteng Keraton Kartasura di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo terjadi dua kali selama kurun waktu empat bulan sejak akhir April. Kedua perusakan memiliki pola yang sama yakni dijebol dengan ekskavator atau alat berat berupa mesin pengeruk. Alasannya pun hampir sama, yakni untuk membuat jalan atau akses masuk. Penjebolan pertama di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Tembok sepanjang enam meter dijebol dengan alat berat pada Kamis (21/4/2022) siang yang saat ini sudah dinyatakan P21 dengan satu tersangka. Kejadian kedua yakni penjebolan benteng Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura. Benteng di kompleks Keraton Kartasura itu dijebol Jumat (8/7/2022) dengan alat berat. Kasus kedua perusakan benteng di kompleks Keraton Kartasura ini masih dalam tahap lidik dan klarifikasi.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar