Jumat, 29 Maret 2024

Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA

Murianews
Jumat, 23 September 2022 18:27:09
Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Detik.com)
[caption id="attachment_319186" align="alignleft" width="880"]Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari MA Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mhakamah Agung (MA). Pemberhentian itu setelah pihaknya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap. Kabar pemberhentian Sudrajad Dimyati itu diungkapkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain saat konferensi pers bersama dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jumat (23/9/2022). ”Jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghadiri pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” ujar Zahrul Rabain, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022). Baca: KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati  Zahrul menekankan, pemberhentian sementara aparatur tersebut dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku di MA. Pemberhentian tersebut, dilakukan agar  tersangka bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya. ”Kami dari MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah,” ucap Zahrul.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar