Jumat, 29 Maret 2024

Ini Luas Kawasan Industri Jepara yang Disepakati Pemkab dan DPRD

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 23 September 2022 13:29:49
Serah terima nota kesepakatan Raperda RTRW 2022-2044 Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_319257" align="alignleft" width="1280"]Ini Luas Kawasan Industri Jepara yang Disepakati Pemkab dan DPRD Serah terima nota kesepakatan Raperda RTRW 2022-2044 Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Kawasan Industri Jepara direncanakan hampir seluas 1.600 hektare. Itu terungkap dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2022-2042 yang disepakati antara Pemkab dan DPRD setempat. Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV Ranperda RTRW, Bustanul Arif menyebut, sebelumnya kawasan industri Jepara direncanakan ditempatkan di sembilan kecamatan. Total luasnya 2.443,24 hektare. Sembilan kecamatan itu adalah Kecamatan Keling, Kembang, Bangsri, Mlonggo, Jepara, Batealit, Kalinyamatan, Mayong, dan Pecangaan. Baca: Perluasan Kawasan Industri Jepara Sempat Jadi Perhatian Pusat Namun, setelah adanya pembahasan cukup alot, dua kecamatan dihapus dari draft rencana itu. Dua kecamatan itu adalah Bangsri dan Mlonggo. Kemudian, Kecamatan Tahunan yang sebelumnya tak masuk dalam draft rancangan, kini masuk dan disetujui substansinya oleh eksekutif dan legislatif. ”Setelah diskusi panjang, luasannya berkurang menjadi 1.599,55 hektare area,” kata Bustanul, Kamis (22/9/2022). Bustanul merinci, rencana kawasan industri di Kecamatan Batealit seluas 13,68 hektare, Jepara 70,53 hektare, Kalinyamatan 126,28 hektare, Keling 217,16 hektare, Kembang 754,22 hektare, Mayong seluas 301,90 hektare, Pecangaan 62,29 hektare, dan Tahunan seluas 53,49 hektare. Bustanul tak merinci lokasi atau titik-titik desa mana saja di kecamatan itu yang nantinya dijadikan kawasan industri. Sementara itu, Asisten II Sekda Diyar Susanto, menyampaikan, RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis. Yakni, beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif. Dijelaskan prosedur penetapannya dimulai dari pengajuan draf Raperda RTRW Jepara tahun 2022-2042. Dari Bupati kepada DPRD, untuk kemudian dibahas dan disepakati substansinya. ”Hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian ATR-BPN untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lintas sektor antarkementerian,” terangnya.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar