Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kala Sudrajad Dimyati Simpan Uang Suap di Kamus Bahasa Inggris

Kala Sudrajad Dimyati Simpan Uang Suap di Kamus Bahasa Inggris
KPK saat menunjukkan Kamus bahasa Inggris yang digunakan untuk menyimpan uang suap Sudrajad Dimyati (Tangkapan Layar)

MURIANEWS, Jakarta – Siapa yang menyangka kalau Hakim Agung Sudrajad Dimyati menyimpan uang hasil suap di dalam kasus bahasa Indonesia. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sebelumnya tidak menyangka suap itu dilakukan oleh Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapatkan sejumlah uang yang diduga dari hasil penerimaan suap kasus tersebut.

Firli mengatakan, uang tersebut dimasukkan ke dalam Kamus Bahasa Inggris yang telah dimodifikasi, sehingga menjadi sebuah boks yang bisa digunakan untuk menyimpan uang.

Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

”Tadi ada yang berupa uang, tadi The New English Dictionary tadi kan. Kan rekan-rekan lihat itu,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

Firli menegaskan KPK mempunyai bukti yang cukup sehingga menetapkan Sudrajad dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam penangkapan ini, Firli juga menegaskan tidak ada yang aneh. Sebab, sebelum penangkapan dilakukan, KPK sudah mempunyai cukup bukti permulaan.

Baca: Belum Ditahan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diminta Menyerahkan Diri

”Tidak ada hal-hal yang aneh atau miss karena KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan cukup atau kecukupan bukti. Dan hari ini kita sudah sampaikan secara resmi apa hasil kerja KPK,” tutur Firli.

 

Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com

Ruangan komen telah ditutup.