Jumat, 29 Maret 2024

9 Pemerkosa Bocah Difabel Banyumas Terancam 5 Tahun Penjara

Murianews
Kamis, 22 September 2022 12:59:55
Ilustrasi
[caption id="attachment_145600" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Banyumas – Polisi menjerat sembilan pelaku pemerkosaan bocah difabel berusia 15 tahun penderita keterbelakangan mental (tuna grahita) di Banyumas hingga hamil tiga bulan terancam lima tahun penjara. Hal ini setelah pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. ”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi seperti dikutip Suara.com. Ia pun menjelaskan, saat ini delapan terduga pelaku sudah ditangkap, Senin (19/9/2022) kemarin. Sementara satu pelaku lainnya masih buron. Ironisnya, kedelapan pelaku ini rata-rata berusia di atas 50 tahun dan pantas menjadi kakek korban. ”Kami mengamankan delapan pelaku, di antaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok,”. Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus pemerkosaan tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban. Kal itu, orang tua korban mendapati korban tidak menstruasi. ”Setelah ditanya orang, korban menceritakan bahwa ia telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda,” ungkapnya. Tak hanya itu, setelah diperiksakan ke bidan desa setempat, korban diketahui telah berbadan dua dengan usia kehamilan tiga bulan. Tak terima dengan kondisi sang anak, kedua orang tua korban langsung membuat laporan ke polisi. ”Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan. Delapan di antaranya berhasil diamankan dan satu orang lagi berhasil melarikan diri,” teranganya. Setelah diintrogasi, kedelapan pelaku mengaku menyetubuhi korban sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Bahkan, mereka mengakui melakukan persetubuhan lebih dari satu kali. ”Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan memanfaatkan keterbelakangan mental korban dengan cara merayu dan memberikan imbalan uang. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah,” jelasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar