Jumat, 29 Maret 2024

Diduga Korupsi, Oknum Kades di Blora Rugikan Negara Rp 648 Juta

Murianews
Rabu, 21 September 2022 17:32:50
Ilustrasi pejabat di Cianjur ditangkap Polisi (Freepik)
[caption id="attachment_213064" align="alignleft" width="749"]Korupsi, Kades Tlogotuwung Blora Rugikan Negara Rp 648 Juta Ilustrasi.[/caption] MURIANEWS, Blora – Kasus dugaan korupsi menyeret oknum kepala desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sriyanto,. Oknum kades tersebut diduga menyalahgunakan danda desa tahun anggaran 2019 hingga 2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 648.422.394. Kepala Kejaksanaan Negeri Blora Ichwan Effendi mengatakan oknum kades itu telah ditetapkan tersangka pada Juli 2022 lalu. Itu setelah pihaknya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Baca: BLT BBM Disunat, Bupati Blora Angkat Bicara ”Tersangka yang kita tetapkan atas nama Sriyanto, kepala desa Tlogotuwung," ucap dia dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/9/2022). Sementara itu, Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora, Jatmiko mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi pemberkasan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum kades tersebut. ”Setelah dinyatakan lengkap formil materil nanti akan ditahap dua dari penyidik ke penuntut umum," ucap Jatmiko.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar