Kamis, 28 Maret 2024

Pilu! Bocah Difabel di Banyumas Diperkosa 9 Orang Hingga Hamil 3 Bulan

Murianews
Rabu, 21 September 2022 17:26:28
Ilustrasi
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi pemerkosaan. (suara.com)[/caption] MURIANEWS, Banyumas – Nasib malang menimpa bocah difabel penderita keterbelakangan mental (Tuna Grahita) berumur 15 tahun di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Bocah belia tersebut diperkosa sembilan orang dan kini tengah hamil tiga bulan. Dari sembilan orang terduga pelaku tersebut, delapan di antaranya sudah diamankan. Sementara satu terduga lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi membenarkan penangkapan tersebut. Ia pun menjelaskan, delapan pelaku ditangkap usai menerima laporan dari pihak korban, Senin (19/9/2022) kemarin. Kedelapan pelaku rata-rata berusia di atas 50 tahun. ”Kami mengamankan delapan pelaku, di antaranya AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Satu pelaku masih DPO. Keseluruhan pelaku merupakan warga Kecamatan Cilongok,” katanya seperti dikutip Suara.com, Rabu (21/9/2022). Ia menjelaskan, terbongkarnya kasus pemerkosaan tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban. Kal itu, keduanya mendapati korban tidak menstruasi. ”Setelah ditanya orang, korban menceritakan bahwa ia telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda,” ungkapnya. Tak hanya itu, setelah diperiksakan ke bidan desa setempat, korban diketahui telah berbadan dua dengan usia kehamilan tiga bulan. Tak terima dengan kondisi sang anak, keduanya langsung membuat laporan ke polisi. ”Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan. Delapan di antaranya berhasil diamankan dan satu orang lagi berhasil melarikan diri,” teranganya. Setelah diintrogasi, kedelapan pelaku mengaku menyetubuhi korban sejak tahun 2021 hingga pertengahan bulan Juli 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Bahkan, mereka mengakui melakukan persetubuhan lebih dari satu kali. ”Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan memanfaatkan keterbelakangan mental korban dengan cara merayu dan memberikan imbalan uang. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari sepuluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah,” jelasnya. Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Banyumas. para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar