Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pria di Kudus Dibekuk Polisi Gegara Togel Online

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 20 September 2022 18:27:14
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_266981" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Dua pria warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dicokok polisi. SG (57) dan NS (36 ditangkap usai kedapatan bermain judi online jenis togel, Senin (19/9/2020). Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, penangkapan dua tersangka judi togel online tersebut setelah adanya informasi dari masyarakat. Keduanya diringkus di kawasa Ruko Agus Salim, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus. ”Setelah dapat informasi, anggota langsung bergerak lakukan penangkapan," katanya, Selasa (20/9/2022). Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti juga diamankan saat penangkapan kedua tersangka itu. Yakni dua buah handphone, dua unit sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 437 ribu. Baca: Terjerat Kasus Judi, Kanitreskrim Polsek Metro Penjaringan Ditahan Kini kedua tersangka tengah diamankan di Mapolres Kudus untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian. ”Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. Lebih lanjut, kapolres menyebut penangkapan tersangka perjudian ini merupakan bentuk komitmen Polres Kudus untuk memberantas segala bentuk perjudian. Pihaknya mengajak masyarakat untuk turut serta bekerja sama untuk memberantas perjudian ”Saya berharap kalau ada warga yang melihat perjudian, silahkan laporkan kepada kami. Agar kemudian diproses lebih lanjut”, pungkasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar