Kamis, 28 Maret 2024

Sosialisasikan Keputusan KPU, Parpol di Jepara Dikumpulkan

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 20 September 2022 17:47:09
Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Calon Peserta Pemilu 2024 di sebuah kafe di Teluk Awur, Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (20/9/2022). (Murianews/KPU Jepara)
[caption id="attachment_318438" align="alignleft" width="1078"]Sosialisasikan Keputusan KPU, Parpol di Jepara Dikumpulkan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Calon Peserta Pemilu 2024 di sebuah kafe di Teluk Awur, Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (20/9/2022). (Murianews/KPU Jepara)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Keputusan KPU Nomor 346/2022 disosialisasikan pada partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sosialisasi itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Calon Peserta Pemilu 2024 di sebuah kafe di Teluk Awur, Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (20/9/2022). Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri mengatakan, dalam keputusan KPU Nomor 346/2022 ada sejumlah informasi yang perlu diketahui parpol calon peserta Pemilu 2024. Di antaranya, masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tahapan itu dijadwalkan pada 15-28 September 2022. Verifikasi dari perbaikan dokumen persyaratan itu nantinya dilakukan pada 29 September-12 Oktober 2022. Tahapan itu dilakukan langsung oleh KPU RI. Baca: Denda Tilang E-TLE di Jepara Capai Rp 711 Juta Sedangkan, KPU Kabupaten Jepara, baru melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-9 Oktober 2022. Kemudian, parpol menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2-5 Oktober 2022. ”Di rentang waktu yang sama, KPU Kabupaten Jepara menerima hasil tindak lanjut dari parpol itu melalui Sipol,” kata Subchan. Pada 6-9 Oktober 2022, KPU Jepara memverifikasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU akan mengklarifikasinya pada 6-9 Oktober 2022. ”Setelah proses ini semua selesai, KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi Jawa Tengah,” jelas Subchan. Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun menjelaskan, parpol bisa memperbaiki keanggotaan yang statusnya belum memenuhi syarat, mengganti yang tidak memenuhi syarat, serta menambah keanggotaan di masa perbaikan melalui Sipol. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara isian di Sipol dengan dokumen yang diunggah. Isian Sipol yang harus sesuai dengan KTP adalah nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan jenis kelamin. Isian Sipol yang harus sesuai dengan kartu tanda anggota (KTA) adalah nama, nomor KTA, dan nama partai politik. ”Untuk kepentingan konsultasi terkait masa perbaikan ini, parpol di Jepara bisa berkonsultasi ke helpdesk KPU Kabupaten Jepara yang buka setiap hari pukul 08.00-17.00,” pungkas Siti.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar