Jumat, 29 Maret 2024

Bejat! Kuli Bangunan di Banyumas Tega Cabuli 3 Bocah SD

Murianews
Senin, 19 September 2022 21:26:40
ilustrasi pencabulan
[caption id="attachment_303397" align="alignleft" width="1891"] ilustrasi pencabulan[/caption] MURIANEWS, Banyumas – Kelakuan bejat dilakukan oleh seorang kuli bangunan berinisial WAR (59) di Banyumas. Pria paruh baya yang diketahui sebagai warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas itu tega mencabuli tiga bocah SD. Akibat perbuatannya, WAR harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polresta Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes Edi Suranta Sitepu membenarkan peristiwa tersebut. Ia pun menjelaskan saat ini WAR sudah ditetapkan sebagai tersangkap usai ditangkap pada Jumat (16/9) pekan lalu. ”Tersangka ini merupakan seorang kuli bangunan yang sedang bekerja di sekolah para korbannya. Total ada tiga anak laki-laki berusia 10 tahun," kata Edi seperti dikutip detikJateng, Senin (19/9/2022). Ia menjelaskan, sesuai keterangan korban, awalnya pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 10.00 WIB pelaku mendatangi salah satu korban pada jam istirahat. Korban yang saat itu sedang berdiri di depan kelas dikagetkan oleh perbuatan pelaku. ”WAR dengan menggunakan tangan kanan memegang alat kelamin dan pantat korban sambil berjalan, sehingga korban sempat kaget dan terdiam,” ujar Edi. Atas perbuatan itu, korban kemudian mengadu kepada gurunya. Setelah ada laporan dari siswa pertama, ternyata ada siswa lain yang mengaku alat kelaminnya juga dipegang oleh pelaku. ”Mendengar pengakuan siswanya tersebut, kemudian pihak sekolah melaporkannya ke Polresta Banyumas,” jelasnya. Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta beserta barang buktinya. ”Motif dari perbuatan itu, pelaku ini mengakui kalau dia suka terhadap anak kecil,” ungkap Edi. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencabulan. ”Saat ini WAR kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. Dia diancam dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Edi.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: detikJateng

Baca Juga

Komentar