Jumat, 29 Maret 2024

Karaoke Ilegal di Pati Bakal Ditindak

Umar Hanafi
Jumat, 16 September 2022 13:09:02
Petugas Satpol PP Pati saat melakukan razia di warung plus karaoke di Desa Margotuhu, Kecamatan Margoyoso. (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_302987" align="alignleft" width="1280"]Karaoke Ilegal di Pati Bakal Ditindak Petugas Satpol PP Pati saat melakukan razia di warung plus karaoke di Desa Margotuhu, Kecamatan Margoyoso. (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati – Kafe Karaoke dan tempat hiburan malam yang tak berizin di Kabupaten Pati bakal ditindak tegas. Itu dilakukan untuk menghindari peristiwa di Karaoke Koplak Margoyoso, belum lama ini. Tempat hiburan malam yang perizinannya tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditertibkan. Termasuk karaoke yang menjual miras golongan B ke atas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati tidak akan tebang pilih. Itu diungkapkan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Pati Endang Sulistiyani. Ia menuturkan di wilayahnya hanya ada tujuh tempat hiburan karaoke yang sudah mendapatkan izin dari Pemkab Pati untuk beroperasi. ”Puluhan Karaoke yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati hanya tujuh karaoke yang sudah mendapatkan izin,” ujar Endah, Jumat (16/9/2022). ”Itupun juga ada larangan yang harus dipenuhi seperti menjual miras golongan B ke atas dan mempekerjakan anak dibawah umur. Bila kedapatan itu juga akan ada sanksi yang diberikan. Bisa pencabutan izin, bisa juga Pidana,” lanjut dia. Baca: Karaoke Remang-Remang di Pati Digeruduk Warga Maka dari itu pihaknya bakal menggencarkan razia pada karaoke ilegal. Ia pun berharap masyarakat mau bersinergi dan memberikan informasi jika ada tempat hiburan yang menyalahi ketentuan. ”Ketika banyak masyarakat melapor, maka kami akan gerak cepat melakukan penindakan. Apalagi yang tidak memiliki izin dianggap merugikan Pedapatan Daerah,” kata dia. Sebelumnya, Karaoke Koplak di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo digeruduk warga Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Rabu (14/9/2022). Ratusan warga menuntut agar tempat karaoke itu ditutup dan disegel. Sebelum didatangi warga karaoke ini masih buka. Namun ketika warga sudah di lokasi, karaoke ini sudah tutup. ”Sebagai agenda rutin kami berupaya penegakan Perda di berbagai tempat karaoke yang tidak berijin tetapi ketika sampai di lokasi pihak karaoke menutup sementara. Seolah-olah agenda kami bocor sehingga ada upaya cipta kondisi,” pungkas dia. Usut punya usut, sebelumnya karaoke itu memang sudah pernah disegel, karena tidak bisa menunjukan perizinan dan melanggar PPKM. Namun karaoke ini membandel dan beroperasi kembali. Hingga akhirnya digeruduk warga.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar