Jumat, 29 Maret 2024

Asuransi Jiwa Nelayan dari Pemkab Pati Nunggak

Umar Hanafi
Rabu, 14 September 2022 17:35:20
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Pati, Sujarta. (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_316770" align="alignleft" width="1600"]Asuransi Jiwa Nelayan Pati Belum Dibayar Sejak Juli 2022 Kabid Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Pati, Sujarta. (Murianews/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati – Premi asuransi jiwa untuk nelayan program bantuan dari Pemkab Pati belum dibayarkan sejak Juli 2022. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) beralasan pihaknya mengalami keterbatasan anggaran. Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Pati, Sujarta mengatakan, alokasi anggaran 2022 untuk bantuan asuransi nelayan hanya enam bulan, yakni mulai Januari hingga Juni. ”Jadi saat ini Pemkab Pati sudah tidak membayar program Bantuan Premi Asuransi Nelayan,” ujar dia, Rabu (14/9/2022). Pihaknya berusaha mengalokasikan tambahan anggaran pada perubahan APBD 2022. Dengan begitu, diharapkan nantinya asuransi nelayan itu bisa dibayarkan. Baca: 3.000 Nelayan Pati Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Ia menambahkan, mekanisme bantuan asuransi nelayan adalah setiap bulan DKP Kabupaten Pati membayar premi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pembayaran premi mencakup dua kategori yaitu untuk kecelakaan kerja dan kematian alami. Terdapat 3.569 nelayan yang jadi peserta dalam bantuan asuransi nelayan pada tahun 2022 ini. DKP Kabupaten Pati harus membayar ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar Rp 16.800 per orang. ”Sehingga kami membayar per bulan sekitar Rp 40 juta,” kata dia. Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagai bentuk pelaksanakan program jaminan kesejahteraan nelayan. Program jaminan kesejahteraan bagi nelayan tersebut berupa jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian bagi nelayan aktif di kabupaten Pati. Di mana Pemkab Pati menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar