Kamis, 28 Maret 2024

Marbut Penggelap Uang Pembangunan Masjid untuk Karaoke Terancam 4 Tahun Penjara

Murianews
Selasa, 13 September 2022 14:07:30
Ilustrasi
[caption id="attachment_145600" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Klaten – Seorang marbut Masjid di Desa Jambu Kulon, Kecamatan Ceper, berinisial KM (40) yang menggelapkan dana pembangunan masjid untuk karaoke terancam empat tahun penjara. Hal itu setelah polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Klaten. ”Dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun,” kata Kapolsek Ceper AKP Aris Joko Narimo seperti dikutip detikJateng, Selasa (13/9/2022). Baca: Kebangetan! Marbut di Klaten Gunakan Uang Pembangunan Masjid untuk Karaoke Kapolres menjelaskan, total uang yang ditilep mencapai Rp 6,2 juta. Uang tersebut didapatkan setelah tersangjka menjadi marbut. Ia pun menawarkan barang untuk pembangunan tapi uang dipakai  untuk berfoya-foya. ”Uang tersebut diakunya sudah habis untuk foya-foya. Di antaranya untuk karaoke di daerah Boyolali,” ungkapnya. Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap setelah ada laporan tanggal 11 September 2022 lalu. Setelah mendapat laporan, Polsek melakukan penyelidikan dan pengejaran. Tersangka ditangkap di rumah kos di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Baca: Ada Karaoke Nekat Buka di Kudus, Laporkan! ”Kita tangkap di rumah kos di Teras, Kabupaten Boyolali. Dengan barang bukti berupa ATM. Saat ini tersangka kita titipkan di Polres Klaten,” kata Aris. Sejauh ini, pelaku informasinya bukan residivis. Meski begitu penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. ”Ini masih kita kembangkan, apakah masih ada korban di masjid lain. Yang dilaporkan digelapkan Rp 6,2 juta tapi apakah ada TKP lain kita belum tahu,” pungkasnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: detikJateng

Baca Juga

Komentar