Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Korupsi Mantan Kades Undaan Lor Kudus Mulai Bergulir

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 13 September 2022 13:03:37
Proses sidang peradilan kasus tipikor Mantan Kades Undaan Lor, EP. (Murianews/Kejaksaan Negeri Kudus)
[caption id="attachment_316281" align="alignleft" width="1280"] Proses sidang peradilan kasus tipikor Mantan Kades Undaan Lor, EP. (Murianews/Kejaksaan Negeri Kudus)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019 yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor berinisial EP kini sudah masuk tahap sidang di ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Bahkan, sidang peradilan kasus korupsi tersebut, sudah bergulir hingga tiga kali. ”Perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang per tanggal 5 Agustus 2022," kata Bambang Sumarsono, Kasi Pidana Khusus, Selasa (13/9/2022). Ia menjelaskan, pada sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan untuk tersangka. ”Sidang pertama berlangsung tanggal 22 Agustus 2022," ucapnya. Kemudian, pada sidang kedua dan sidang ketiga merupakan tahap pemeriksaan saksi-saksi. Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan tersebut, mulai perangkat desa, bendahara, hingga kasi pemerintahan desa. ”Sidang kedua tanggal 25 Agustus, dan sidang ketiga tanggal 2 September 2022. Nanti ada lahi sidang berikutnya tanggal 16 September 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya. Baca: Mantan Kades Undaan Lor Kudus Ditahan Kejaksaan Diberitakan sebelumnya, Mantan Kades Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Senin (18/7/2022). Mantan kades berinisial EP tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai Rp 259 juta.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar