Jumat, 29 Maret 2024

KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Suap

Murianews
Selasa, 13 September 2022 07:51:22
Lukas Enembe Gubernur papua (Detik.com)
[caption id="attachment_316170" align="alignleft" width="880"]KPK Tetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Suap Lukas Enembe Gubernur papua (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Penetapan itu dilakukan sudah sejak 5 September lalu. Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Namun, penetapan tersangka oleh KPK ini menjadi pertanyaan. ”Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy, dikutip dari detik.com, Selasa (13/9/2022). Baca: KPK Larang Gubernur Papua, Lukas Enembe ke Luar Negeri Roy juga menyayangkan sikap KPK yang tiba-tiba menetapkan Lukas sebagai tersangka, padahal belum dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Dia mengungkap, dalam KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014. ”Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” ungkap Roy. Sejauh ini, lanjutnya, tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe atas kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020. Baca: KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila ”Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya. Selain itu, Roy menegaskan bahwa proses hukum tersebut sangat aneh karena sebelumnya Lukas Enembe pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda. Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar