Jumat, 29 Maret 2024

KPK Larang Gubernur Papua, Lukas Enembe ke Luar Negeri

Murianews
Selasa, 13 September 2022 07:32:46
Gubernur Papua Lukas Enembe (Kompas.com)
[caption id="attachment_316155" align="alignleft" width="880"]KPK Larang Gubernur Papua, Lukas Enembe ke Luar Negeri Gubernur Papua Lukas Enembe (Kompas.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Karena itu, KPK pun bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah kepergian Lukas tersebut. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, atas dasar pengajuan KPK tersebut, pihaknya akan melakukan pencegakan Lukas Enembe untuk tidak ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Pihaknya juga mengatakan bahwa permohonan pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri itu sudah masuk pada Rabu (7/9/2022) lalu.  Pihak Imigrasi kemudian memutuskan melarang Lukas pergi ke luar negeri per 7 September hingga 7 Maret 2-24. Baca: KPK Datangi Stadion Kamal Djunaidi dan Pertokoan di Jobokuto Jepara ”Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” tutur Surya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022) Surya menerangkan, setelah menerima permohonan itu Imigrasi memasukkan nama Lukas ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Sistem ini terhubung ke semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di pelabuhan, bandara, dan Pos Lintas Batas di seluruh Indonesia.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar