Kamis, 28 Maret 2024

2 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor Terancam 15 Tahun Penjara

Murianews
Senin, 12 September 2022 22:12:43
Dua tersangka tersebut merupakan senior AM di Gontor, Senin (12/9/2022). (Istimewa/Humas Polres Ponorogo)
[caption id="attachment_316115" align="alignleft" width="880"] Dua tersangka tersebut merupakan senior AM di Gontor, Senin (12/9/2022). (Istimewa/Humas Polres Ponorogo)[/caption] MURIANEWS, Ponorogo – Dua tersangka kasus penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Jawa Timur berinisial AM terancam 15 tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c UU RI nomor 35 Tahun 2014. ”Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republic Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” kata Direskrim Polda Jawa Timur Kompes Pol Totok Suharyanto. Kedua tersangka kasus penganiayaan di Pondok Gontor itu berinisial AMF (18) warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Baca: 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Gontor Sedangkan satu tersangka lain berinisial IH (17) warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Totok mengatakan kedua tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap tiga orang santri Pondok Gontor. Dua santri di antaranya mengalami luka-luka dan satu santri meninggal dunia. ”Pelaku memukul korban (meninggal) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha dan memukul bagian dada dengan tangan kosong,” kata Totok saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022). Totok menyebut masih bakal terus mendalami kasus ini secara detail. Motif kasus penganiayaan ini bermula saat korban telah menghilangkan beberapa alat perlengkapan pramuka yang dipakai untuk perkemahan Kamis Jumat (Perkajum). Baca: Menag Yaqut Terjunkan Tim Investigasi ke Ponpes Gontor ”Perkemahan itu diadakan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo,” jelasnya. Alat yang dihilangkan oleh korban yaitu alat patok atau pasak perkemahan pramuka. Lalu, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang perlengkapan lantai III Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar