Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara

Murianews
Senin, 12 September 2022 14:35:07
edy Mulyadi saat mendatangi bareskrim polri (cnnindonesia.com)
[caption id="attachment_269030" align="alignleft" width="880"]Kasus Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara edy Mulyadi saat mendatangi bareskrim polri (cnnindonesia.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Edy Mulyadi, tersangka kasus menyebarkan berita bohong tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak, telah menghadapi vonis majelis hakim. Dalam vonis yang dibacakan hakim Ketua Adeng AK mengatakan bahwa Edy Mulyani terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman 7 bulan 15 hari penjara. ”Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com, Senin (12/9/2022). Baca: Ini Lho Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Edy Mulyadi yang Harus Diketahui ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari” lanjutnya. Hakim dalam pertimbangannya menyebut kehadiran Edy Mulyadi dalam konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat) sebagai pembicara bukan sebagai kapasitasnya sebagai wartawan. Karena itulah, kata hakim, apa yang disampaikan Edy bukan produk jurnalistik dan tidak dapat dikategorikan berita. ”Menimbang bahwa walaupun terdakwa berprofesi sebagai wartawan akan tetapi menurut majelis kehadiran terdakwa di acara tersebut sebagai pembicara bukan dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik, tetapi dalam kapasitasnya sebagai pribadi sehingga apa yang disampaikan terdakwa dalam acara tersebut adalah bukan produk jurnalistik,” ungkap Hakim.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar