Jumat, 29 Maret 2024

Pengumuman! Tarif Ojol Sudah Naik, Pengguna Jangan Kaget

Murianews
Sabtu, 10 September 2022 06:42:52
Ilustrasi
[caption id="attachment_148248" align="alignleft" width="880"]Pengumuman! Tarif Ojol Sudah Naik, Pengguna Jangan Kaget, Ya Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Mulai hari ini, Sabtu (10/9/2022) tarif untuk ojek online (Ojol) sudah resmi naik. Kenaikan ini secara langsung diumumkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Menhub mengatakan, kenaikan tarif ojol ini merupakan penyesuaian adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila BBM subsidi naik 31 persen, maka tarif ojol ini kenaikannya tidak begitu signifikan, yakni hanya 6-10 persen. ”Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Tanggal 10 September pukul 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan,” katanya, dikutip dari Detik.com, Sabtu (10/9/2022). Baca: Ribuan Driver Ojol Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Budi mengatakan, untuk kenaikan tarif Ojol ini disesuaikan dengan masing-masing zona yang terbagi dalam tiga zona. Untuk tarif di zona I, awalnya tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik jadi Rp 2.000 per km. Sementara untuk batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km. ”Tarif batas bawah awalnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 mengalami kenaikan 8%, batas atas naik 8,7%,” ungkapnya. Sedangkan untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200. Baca: Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol Sementara itu untuk zona III sendiri batas bawahnya naik 9,5% dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km. Kemudian, batas atasnya naik 5,7% dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar