Jumat, 29 Maret 2024

Pengedar Sabu di Tegal Diringkus Polisi, 41 Paket Sabu Diamankan

Murianews
Kamis, 8 September 2022 13:31:14
Ilustrasi
[caption id="attachment_145600" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Tegal – Seorang pengedar sabu berinisial NK (39) diamankan Polres Tegal setelah tertangkap basah hendak mengedarkan puluhan paket sabu. Saat ditangkap, petugas mengamankan 41 paket sabu seberat 13,89 gram. Kasatnarkoba Polres Tegal AKP Slamet Sugiharto mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram tersebut. ”Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan sekitar pukul 02.30 WIB,” katanya seperti dikutip Radartegal.com. Baca: Bawa Sabu 89,7 Gram, Warga Karanggondang Jepara Ditangkap Dalam penangkapan tersebut pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu diamankan bersama 10 paket seberat lebih kurang 3,55 gram. ”Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 31 kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar,” tambahnya. Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga menyita Handphone, alat hisap atau bong, timbangan digital, korek gas, plastik klip bening dan satu unit sepeda motor milik tersangka. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Radartegal.com

Baca Juga

Komentar