Jumat, 29 Maret 2024

Woro-Woro! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai Hari Ini

Murianews
Rabu, 7 September 2022 07:49:00
Warga antre membayar pajak di Samsat Kudus, Senin (9/5/2022). (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_288573" align="alignleft" width="1280"] Warga antre membayar pajak di Samsat Kudus, belum lama ini. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai hari ini, Rabu (7/9/2022). Program pemutihan pajak kendaraan itu berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Dengan kebijakan itu, pemilik kendaraan yang telah lalai tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor akan terbebas dari denda. Baca: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 di Daerah Ini, Manfaatkan Lur! Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Peni Rahayu mengatakan pemutihan ini akan dilakukan hingga 22 November 2022. ”Benar (pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng) mulai berlaku 7 September 2022 (hari ini). Semoga masyarakat bisa memanfaatkan momen ini,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Peni pun mengimbau agar masyarakar segera membayar pajak kendaraan bermotornya. Terutama, bagi pemilik yang sudah dua tahun lebih tidak membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Hal itu dikarenakan tahun depan akan diterapkan Pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Baca: Ini yang Digratiskan saat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas BBN II ”Berdasarkan aturan itu, semua kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong,” imbuh Peni. Peni pun menyebut insentif bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng ini sangat tepat diterapkan. Apalagi, momen penerapannya bersamaan dengan kenaikan harga BBM yang berimbas pada naiknya sejumlah kebutuhan pokok. ”(Momen ini) harga kebutuhan pokok masyarakat juga naik. Saatnya Bapak Gubernur membantu untuk meringankan masyarakat, dengan memberikan 3 jenis insentif, yaitu bebas denda, pajak pokok dan balik nama kendaraan bermotor,” beber dia.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar