Jumat, 29 Maret 2024

Terlibat Judi, 51 Orang di Pati Disikat Polisi

Umar Hanafi
Selasa, 6 September 2022 17:34:51
Konferensi Pers di Mapolres Pati, Selasa (6/9/2022). (Murianews/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_314250" align="alignleft" width="1280"]Terlibat Judi, 51 Orang di Pati Disikat Polisi Konferensi Pers di Mapolres Pati, Selasa (6/9/2022). (Murianews/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Polres Pati menindak pelaku judi di wilayah hukumnya. Sebanyak 51 orang ditangkap dan ditahan dalam penindakan itu. Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, puluhan orang ini ditangkap dalam kurun waktu bulan Agustus hingga awal September 2022 ini. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Setelah tertangkap, mereka pun ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perjudian. Mulai perjudian online, dadu hingga judi kartu. ”Sampai saat ini kami berhasil mengungkap 51 tersangka dari jumlah kasus sebanyak 19 kasus. Mulai dari perjudian online, dadu, permainan kartu,” kata AKBP Christian Tobing dalam Konferensi Pers di Mapolres Pati, Selasa (6/9/2022). Baca: Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Pati Berbagai barang bukti juga ikut disita. Mulai dari batok kelapa, kartu remi hingga beberapa handphone. Uang ratusan juta ikut diamankan untuk menjadi barang bukti. ”Total uang tunai yang disita sebanyak Rp 118.643.000,” ujar AKBP Christian Tobing. Kasus perjudian yang paling banyak yakni judi online dengan 15 kasus. Dengan barang bukti sebanyak lebih dari Rp 50 juta. Christian mengatakan perjudian online ini belum ada indikasi mempunyai jaringan ke luar negeri atau secara nasional. Meskipun demikian, pihaknya akan mengembangkan kasus-kasus itu. ”Kalau jaringan ke luar negeri, akan kami kembangkan,” ucap dia. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Ia pun berharap kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian. Selain bisa mempengaruhi perekonomian keluarga, perjudian juga terancam hukuman penjara. ”Saya mengimbau kepada masyarakat jangan terlibat perjudian,” pungkas dia. https://youtu.be/rjki3wfJS2k Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar