Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Mantan Teller BPR BKK di Pekalongan Diduga Gelapkan Uang Rp 6,2 M

Pers rilis Polres Pekalongan terkait kasus penggelapan duit nasabah yang dilakukan teller bank, Selasa (6/9/2022). (detikJateng/Robby Bernardi)

MURIANEWS, Pekalongan – Polres Pekalongan mengamankan mantan teller PD BPR BKK salah satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan berinisial EK. Perempuan berusia 57 tahun itu diduga menggelapkan uang hingga Rp 6,2 miliar dalam kurun waktu sembilan tahun selama bertugas.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, besaran kerugian tersebut berdasarkan pemeriksaan ahli oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jateng.

”Hasil pemeriksaan total kerugian negara Rp 6.214.351.000, dengan barang bukti buku tabungan yang dimiliki atau yang dilakukan transaksi pada 234 nasabah yang telah kita lakukan pemeriksaan semuanya,” kata kapolres seperti dikutip detikJateng, Selasa (6/9/2022).

Ia menjelaskan, aksi tersangka dilakukan mulai dari tahun 2010 hingga 2019. Selama itu, tersangka melancarkan aksinya dengan memanipulasi data dengan tidak melakukan setor tunai yang dilakukan nasabah

”Kemudian tersangka juga melakukan penarikan tunai dan catatan yang paling penting, yang bersangkutan ini memanipulasi data setoran maupun data penarikan tersebut,” ungkap Arif.

Selain itu, tersangka juga merekayasa buku tabungan saat mengambil uang nasabah. Ia juga melakukan laporan fiktif tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Kasus tersebut terungkap pada Agustus 2019 silam. Hal itu terjadi saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem.

”Kemudian temuan tersebut dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BKK Jateng,” ungkapnya.

Kapolres menyebut proses penyelidikan memakan waktu lama mengingat pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara detail pada korban yang mencapai ratusan nasabah.

”Perlu kami sampaikan, bahwasanya selama dua tahun proses penyelidikan dan penyidikan Polres Pekalongan telah menetapkan tersangka yang saat ini sudah masuk tahap P21 dengan kurang lebih 244 saksi,” ujarnya.

Selain mengamankan EK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang puluhan juta rupiah.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: detikJateng

Ruangan komen telah ditutup.