Jumat, 29 Maret 2024

Ada Kades dan Sekdes di Kudus Tercatat jadi Anggota Parpol

Anggara Jiwandhana
Senin, 5 September 2022 08:14:46
Ilustrasi. (MURIANEWS.com/ Cholis Anwar)
[caption id="attachment_163943" align="alignleft" width="720"] Ilustrasi. (MURIANEWS.com/ Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Nama salah satu kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masuk dalam daftar anggota salah satu partai politik (parpol) dan terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hal ini berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus. Temuan Bawaslu, kades itu berada di salah satu desa di Kecamatan Undaan. Tak hanya kades, Bawaslu Kudus juga menemukan adanya nama sekretaris desa (sekdes), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada di wilayah Kecamatan Kaliwungu Kudus. Bahkan sekdes dan PLD tersebut merupakan pasangan suami istri. Bawaslu Kudus juga menemukan nama Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kemenag Kudus yang juga masuk ke dalam Sipol. Mereka-mereka ini disebut Bawaslu seharusnya tak boleh menjadi anggota parpol. Baca: Banyak Warga Namanya Dicatut Parpol, Padahal Bukan Anggota Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengungkapkan secara undang-undang jenis-jenis pekerjaan tersebut dilarang untuk masuk ke dalam partai politik. ”Kami sudah menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kudus mengambil sikap terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu yang berpotensi tidak memenuhi syarat ini,” kata Minan, Senin (5/9/2022). Baca: Ada yang Dicatut jadi Wakil Ketua Parpol, 17 Orang Lapor Bawaslu Kudus Bawaslu lanjut dia, juga mengingatkan agar partai politik harus segera menindaklanjutinya dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi, sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022. ”Di mana mengatur tentang pedoman teknis bagi partai politik calon peserta pemilihan umum dalam pelaksanaan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar